Mukaddimah
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila sebagaimana yang
tercantum dalam UUD 1945, namun perubahan ketahanan moral yang terus mengerus
dan berubah setiap tahunnya membingungkan setiap manusia yang menjalaninya,
hingga lalu di bentuklah panitia yang mendasari aturan norma – norma untuk
menjalani hidup bersosial masyarakat dan bernegara untuk menstabilkan dan
membatasi diri antara satu dengan yang lain hingga terbentuknya masyarakat yang
adil dan makmur, Baldatun thoyibatun wa ghofurur rokhim.
Merespon
kondisi demikian pemerintah mengantisipasi agar aturan masyarakat diterima
semua lapisan masyarakat lalu muncullah istilah Pancasila di tahun 1945 karna
mengacu kitab sutasoma karangan Mpu Tantular yang mengajarkan dharma dan kebajikan,
peran Pancasila versi mpu tantular dianggap solusi mengatasi polemik di
masyarakat kearah yang lebih baik dalam hubungan antara manusia dengan manusia
juga sangat berpengaruh dalam bidang sosial.
Pandangan
hidup suatu masyakat adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan
berbangsa dan bernegara, pemerintahan yang tidak memiliki identitas jati diri
akan terombang ambing dari pengaruh perkembangan social bangsa lain dan akan
mudah hilang kontribusinya dalam berbangsa dan bernegara juga bersosial masyarakatnya.
Dasar
negara sebagai cerminan jati diri bangsa harus dimiliki setiap bangsa /
pemerintahan yang siap diakui dunia dalam hal ini dasar negara harus sesuai
dengan kondisi masyakatnya, dan harus memiliki nilai positif di dalamnya.
Sedangkan bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam membentuk sebuah
bangsa yang bermartabat, dimulai dari kekosongan tanah sampai berdirinya
kerajaan di seluruh negeri nusantara dan keyakinan bangsa Indonesia begitu
tinggi hingga terlahirnya bangsa yang brmartabat yang beasaskan Pancasila.
PANSILA
KRAMA : MPU TANTULAR
Aturan
dasar Pancasila karma tidak hanya lima larangan dasar yang disebut sebagai
pancasila krama dalam buku Sutasoma. Mpu Tantular dalam bukunya juga menuliskan
dasar-dasar bernegara yang disebut sebagai pancasila krama. Dasar tersebut
diambil dari pandangan hidup masyarakat Majapahit pada zamannya dan dianggap
akan berlaku sepanjang zaman secara fleksibel. Pancasila karma tersebut, yaitu
:
1.
Berpegang Teguh Pada Tuhan Yang Maha Esa
Aturan
ini sama persis dengan sila pertama Pancasila sekarang, hanya berbeda
kalimatnya. Artinya sama. Masyarakat harus berpegang teguh terhadap Tuhan Yang
Maha Esa jika ingin mengalami kemajuan. Semua harus berdasarkan aturan Tuhan.
Aplikasinya
dalam negara Indonesia sekarang adalah Indonesia adalah negara beragama.
Masyarakat Indonesia tidak mengenal tidak adanya Tuhan atau paham Atheis. Semua
di dunia ini ada yang menciptakan dan ada yang mengatur. Dengan berpegang pada
Ketuhanan seharusnya individu merasa bahwa Tuhan selalu mengawasi sehingga
tidak berani untuk melanggar aturan dan norma yang ada. Harmoni kehidupan akan
tercipta dengan berpegang kepada nilai Ketuhanan.
2.
Mempunyai Sikap Berperikemanusiaan
Pancasila
krama kedua sama dengan sila kedua Pancasila saat ini, kemanusiaan yang adil
dan beradab. Dengan berpegang teguh pada nilai ketuhanan, maka sikap manusia
terhadap manusia lain akan baik. Sikap manusia terhadap makhluk hidup lain akan
baik. Sikap manusia terhadap alamnya juga akan baik. Sikap ini melahirkan sikap
cinta lingkungan dan melestarikannya, sikap saling menolong terhadap sesama
manusia, sikap saling menghargai dan menghormati, dan lain-lain.
3.
Bersatu
Sikap
bersatu sesuai dengan sila ketiga Persatuan Indonesia. Dengan bersatu dan tetap
meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, segala tujuan pembangunan nasional dapat
dicapai dengan lancar. Bersatu berarti juga tidak membeda-bedakan berbagai
keragaman yang ada di Indonesia dan sudah ada sejak zaman Majapahit. keragaman
budaya, keragaman suku, keragaman agama, dan keragaman ras. Semua tujuannya
sama, sesuai yang tercantum pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu menciptakan
masyarakat adil dan makmur. Persatuan merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI yang wilayahnya sudah jelas dan resmi
secara hukum.
4.
Bijaksana dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila
keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan. Ini mencerminkan negara Indonesia yang menganut
paham demokrasi, sudah tertanam sejak dahulu, Sejak dahulu Raja selalu
memperhatikan rakyat, Apalagi seharusnya saat ini. Seorang pemimpin seharusnya
adalah seorang yang bijak, pengemban amanat rakyat. Karena pemimpin berasal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Salah satu ciri khas dari permusyawaratan di Indonesia sejak zaman dahulu adalah musyawarah untuk mufakat dan gotong royong dalam mengerjakan sesuatu.
Salah satu ciri khas dari permusyawaratan di Indonesia sejak zaman dahulu adalah musyawarah untuk mufakat dan gotong royong dalam mengerjakan sesuatu.
5.
Adil Terhadap Semua Golongan Manusia
Didefinisikan
dalam sila kelima Pancasila saat ini menjadi keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sebuah keadilan tanpa memandang semua perbedaan. Semua warga negara
dalam masyarakat sama kedudukannya dalam hak dan kewajiban. Sama kedudukan
dalam hukum. Sama hak dan kewajibannya dalam pendidikan, dan sebagainya.
Sesuai tujuan pembangunan nasional yang ingin dicapai, masyarakat
adil dan makmur.
Demikian
pancasila krama yang dituliskan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Membuktikan bahwa Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia sudah ada sejak
zaman nenek moyang. Jauh sebelum penjajah masuk ke negeri ini. Dan sesuai ciri
ideologi terbuka, Pancasila berasal dari masyarakat dan bukan berasal dari
pikiran para pemimpin negeri yang menguntungkan segolongan saja.
Larangan
Dasar dalam Pancasila Krama
Pancasila
krama dalam buku Sutasoma pertama memuat 5 aturan dasar yang merupakan larangan
bagi pengikutnya. Lima aturan yang seharusnya tidak boleh dilanggar jika
pengikutnya yang sebagian besar beragama Budha melanggar maka hidupnya tidak
akan baik. Lima larangan tersebut, yaitu :
1.
Tidak Boleh Melakukan Kekerasan
Pancasila
karma yang pertama adalah tidak boleh melakukan kekerasan. Kekerasan yang
dimaksud tentunya kepada alam, kepada sesama makhluk hidup, khususnya kepada
sesama manusia. Kekerasan yang dilakukan dapat mengacaukan tatanan hidup dalam
masyarakat. Kekerasan yang dilakukan oleh satu orang akan melahirkan kekerasan
lain. Bahkan mungkin melahirkan kekerasan kelompok yang tidak pernah ada
habisnya. Kekerasan yang kemudian didasari oleh niat untuk membalas
dendam. Kekerasan berarti pelanggaran hak asasi manusia.
Kekerasan terhadap alam juga tidak boleh dilakukan. Kekerasan terhadap alam dapat merusaknya. Alam yang rusak juga akan merugikan manusia itu sendiri yang menggunakan alam sebagai sumber daya alam.
Kekerasan terhadap alam juga tidak boleh dilakukan. Kekerasan terhadap alam dapat merusaknya. Alam yang rusak juga akan merugikan manusia itu sendiri yang menggunakan alam sebagai sumber daya alam.
2. Tidak
Boleh Mencuri
Mencuri
jika didefinisikan sebagai mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa
sepengetahuan pemilik dan tanpa seijinnya. Pencurian akan membawa moral yang
buruk. Awalnya pencurian dilakukan dalam hal-hal kecil lama kelamaan akan
berubah menjadi pencurian besar. Oleh karena itu, dalam Pancasila krama setiap
individu dilarang mencuri.
Pencurian
dalam jumlah besar sekarang terjadi terhadap negara. Saat ini kita menyebutnya
sebagai korupsi. Korupsi merugikan negara dan merugikan rakyat secara
keseluruhan. Ini akibat individu tidak lagi mengindahkan larangan mencuri.
Padahal semua agama di dunia melarang umatnya untuk mencuri.
3.
Tidak Boleh Dengki
Dengki
adalah perasaan iri terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain, baik berupa harta
benda atau prestasi dan kedudukan. Dengki biasanya diiringi dengan perbuatan.
Sementara iri hanya dinyatakan dalam hati. Orang yang dengki akan berusaha
mengambil sesuatu yang dimiliki orang lain tersebut. Orang yang dengki tidak
ingin melihat orang lain merasa senang dan bahagia atas sesuatu yang dia tidak
miliki. Sifat dengki sangat merusak. Sifat dengki dapat membuat tindakan
kekerasan dan pencurian. Maka sikap dan moral yang demikian dilarang dalam
Pancasila krama.
4.
Tidak Boleh Berbohong
Individu
menurut pancasila krama tidak boleh berbohong, meskipun dikatakan untuk
kebaikan. Karena biasanya kebohongan yang satu akan diikuti kebohongan lain
untuk mendukung kebohongan pertama. Kebohongan kecil akan diikuti kebohongan
yang bertambah besar. Sikap tidak berbohong dan apa adanya akan diperoleh jika
seseorang tidak dengki terhadap orang lain.
5.
Tidak Boleh Mabuk Minuman Keras
Minuman
keras atau minuman beralkohol ternyata sejak dahulu sudah terkenal memabukkan.
Orang yang mabuk tidak akan menyadari akan dirinya. Dia bisa saja melakukan
tindakan kekerasan tanpa disadari. Atau secara tidak disadari dapat melakukan
pencurian dan tindakan kriminal lain. Orang yang mabuk, bicaranya tidak
terkendali. Mungkin saja ketika bicara ada orang lain yang tersinggung. Kekerasan
dapat timbul karena perilaku mabuk.
Itulah
5 larangan dasar dalam pancasila krama yang tertulis di buku Sutasoma. Lima
larangan agar tercipta masyarakat yang damai dan saling menghargai. Lima
larangan yang sebenarnya terdapat dalam setiap agama di Indonesia, namun
dilupakan oleh pemeluknya.
MOH
LIMO DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM AJARAN WALISONGO
Krisis moral bisa disebabkan oleh
beberapa kondisi seperti lemahnya iman, kurangnya perhatian kepada pendidikan
agama, maka akhlak pun akan rusak. Selain itu, pengaruh teman yang buruk dan lingkungan sekitar juga
mempengaruhi, bila tak memiliki adab yang baik, maka seseorang tersebut tidak
akan berbeda dengan lingkungan dimana ia dibesarkan. Lingkungan bagi setiap
orang seperti induknya sendiri, seseorang hanya akan mengikuti dari apa yang
dialami dan dilihat.
Melanggar
larangan Allah Swt tidak akan terjadi jika iman selalu terjaga. Di dalam hidup
setiap orang memiliki tujuan hidup. Ada sebuah mimpi yang harus dimiliki setiap
orang tentunya. Dari mimpi itu dapat mewujudkan sebuah cita-cita dan pikiran
positif untuk mewujudkan mimpi itulah yang harus dibangun sebagai bekal
kehidupan abadi setelah mati. Berikut adalah Arti molimo Sunan Ampel:
1. MoMabok
Molimo yang pertama adalah mo mabok. Artinya adalah tidak mau minum minuman keras, khamr dan sejenisnya.
Molimo yang pertama adalah mo mabok. Artinya adalah tidak mau minum minuman keras, khamr dan sejenisnya.
2. MoMain
Molimo yang kedua adalah mo main. Artinya adalah tidak mau main judi, togel, taruhan dan sejenisnya.
Molimo yang kedua adalah mo main. Artinya adalah tidak mau main judi, togel, taruhan dan sejenisnya.
3. MoMadon
Molimo yang ketiga adalah mo madon. Artinya adalah tidak mau berbuat zina, seks bebas, lesbian, gay dan sejenisnya.
Molimo yang ketiga adalah mo madon. Artinya adalah tidak mau berbuat zina, seks bebas, lesbian, gay dan sejenisnya.
4. MoMadat
Molimo yang keempat adalah mo madat. Artinya adalah: tidak mau memakai narkoba dan sejenisnya.
Molimo yang keempat adalah mo madat. Artinya adalah: tidak mau memakai narkoba dan sejenisnya.
5. MoMaling
Molimo yang terakhir adalah mo maling. Artinya adalah: tidak mau mencuri, menipu, korupsi, merampok dan sejenisnya.
Molimo yang terakhir adalah mo maling. Artinya adalah: tidak mau mencuri, menipu, korupsi, merampok dan sejenisnya.
KESIMPULAN
Banyak
kesamaan ajaran antara pancakrama versi ajaran hindu budha dalam kitab sutasoma
dengan ajaran molimo ajaran walisongo (sunan ampel) ketika penyebaran islam ke
tanah jawa.
No comments:
Post a Comment